get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Ada Apa?

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:47:00 WIB
2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Ada Apa?
Hakim PN Surabaya Erentuah Damanik yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa pembunuhan Rondal Tannur mendatangi PT Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: MPI)

"Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," ujarnya.

Bambang memastikan kedatangan ketiga hakim tersebut karena akan adanya kegiatan di PT. Begitu juga dengan para hakim di PN lain di Jatim. 

Menurutnya, PT hanya dapat memeriksa apabila ada pelanggaran etik, bukan terkait perkara yang diputus. "Harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut