2 dari 465 Pembalap Liar di Jalibar Malang Ditetapkan Tersangka, 1 Masih SMP
MALANG, iNews.id - Dua dari ratusan pelaku balap liar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan ke petugas saat operasi balap liar di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) antara Kecamatan Kepanjen hingga Ngajum, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengakui pihaknya menetapkan dua orang tersangka pada kasus penertiban balap liar pada Jumat (26/5/2023) pekan lalu. Total ada 468 orang yang diamankan dan didata oleh Polres Malang pada Sabtu dini hari (27/5/2023). Mayoritas dari pelaku balap liar yang diamankan masih berusia muda.
"Dari pengamanan ini kita tentu menindaklanjuti adanya beberapa orang yang bisa kita naikkan ke tingkat penyidikan," ucap Wisnu S Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (3/6/2023).
Total ada dua orang pelaku balap liar yang ditetapkan jadi tersangka. Satu orang di antaranya berinisial NA masih berusia 13 tahun atau berstatus anak di bawah umur. NA diketahui masih duduk di bangku SMP kelas 8 dan melawan petugas kepolisian ketika diamankan saat aksi balap liar.
"Yang bersangkutan masih berumur 13 tahun, belajar kelas 8 SMP alamatnya Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan). Jadi yang bersangkutan ini saat melakukan penindakan yang bersangkutan malah memacu kendaraannya lebih kencang, sehingga menyebabkan salah satu personel Polres Malang menjadi korban, atau ada crash (kecelakaan) saat ini dalam penanganan juga dan perawatan," katanya.
Sedangkan tersangka kedua yang ditetapkan Satreskrim Polres Malang yakni Dwi Aditya (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, yang disangkakan melakukan perbuatan melawan petugas dengan mengajak para pemuda dan pelaku balap liar lain melawan.
"Yang bersangkutan secara jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi kepada masyarakat yang ada di lokasi, untuk melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan penindakan," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas, Pasal 60, Pasal 61 KUHP, dan Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Sementara pelaku balap liar lain dipulangkan, tetapi kendaraan bermotor yang digunakan ditahan untuk proses penilangan dan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
"Kita melakukan tindakan tegas dan terukur, tentunya untuk tempat yaitu sepanjang jalan jalibar jalur Lingkar Barat, untuk jalannya Jalan Ir Soekarno Kepanjen yang banyak informasi adanya aksi balap liar," katanya.
Diketahui, pada Jumat tengah malam (26/5/2023) ratusan pelaku balap liar diamankan oleh Polres Malang dalam sebuah operasi gabungan. Operasi dilakukan usai adanya laporan dan keluhan masyarakat banyaknya aksi balap liar di Jalibar Kepanjen, Kabupaten Malang.
Hasilnya ada 468 orang, 308 unit sepeda motor, dan satu unit mobil pikap diamankan. Para pelaku balap liar itu kemudian diminta mendorong sepeda motornya dari Jalibar Kepanjen, menuju Polres Malang sejauh kurang lebih 5 kilometer.
Editor: Ihya Ulumuddin