191 Napi Kasus Narkoba di Lapas Surabaya Jalani Skrining Program Rehabilitasi Sosial
SIDOARJO, iNews.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya menjalankan program rehabilitasi sosial bagi narapidana (napi) atau warga binaan pengguna narkoba. Terdapat 191 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba yang akan menjalani skrining awal program rehabilitasi tersebut.
Skrining ini untuk menentukan apakah WBP tersebut layak atau tidak mendapatkan program rehabilitasi sosial. Sebab, kuota untuk program rehabilitasi sosial ini hanya 140 orang.
"Sebanyak 191 orang WBP ini statusnya masih sebagai calon peserta. Mereka akan disaring lewat skrining. Hanya 140 orang saja yang akan ditetapkan sebagai peserta rehabilitasi sosial,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Senin (6/3/2023).
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, skrining pada tahun ini menggunakan formulir penilaian ASSIST versi 3.1 (Alcohol Smoking Substance Use Involvement Screening and Test). Penilaian tersebut selama ini digunakan sebagai alat ukur untuk mengidentifikasi seseorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana resikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat.
“Rehabilitasi ini untuk mempersiapkan mereka agar lebih siap bila suatu saat kembali ke masyarakat,” ujar Jalu.
Menurutnya, dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan pecandu narkoba dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi sosial tersebut. “Stigma yang terbangun tentang pecandu narkoba di masyarakat patut untuk diminimalisasi, sehingga kondisi mantan pecandu narkoba dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengalami diskriminasi,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin