17 Artis Dukung Ditreskrimsus Polda Jatim Tuntaskan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

SURABAYA, iNews.id – Belasan artis Ibu Kota mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/10/2019). Mereka di antaranya Anang Hermansyah, vokalis d’Masif Rian, personel Kla Project dan Trio Macan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, para artis sengaja datang untuk men-support Polda Jatim atas pengusutan kasus pelanggaran hak cipta.
“Ada sekitar 17 artis yang datang. Ini adalah bentuk dukungan mereka terhadap Polda Jatim,” katanya, Selasa (22/10/2019).
Yusep menjelaskan, dugaan pelanggaran hak cipta itu merupakan kasus lama dan sudah ditangani penyidik. Berkas kasusnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) dan sudah dinyatakan lengkap. “Jadi tinggal penyerahan barang bukti saja, setelah itu disidangkan,” katanya.
Yusep mengatakan, dugaan pelanggaran hak cipta berupa lagu tersebut dilakukan oleh salah satu pengelola karaoke di Surabaya. Modusnya, mereka menggunakan lagu milik para artis, tanpa izin maupun sepengatahuan pemiliknya.
“Jadi ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan. Sebenarnya ada empat perkara. Namun, baru satu yang selesai untuk dilimpahkan,” katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penanganan kasus hak cipta ini adalah yang pertama di Indonesia.
Polda Jatim, lanjut Barung, menjadi pioneer. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi percontohan. Kami juga berterimakasih kepada teman-teman artis yang telah mendukung upaya ini,” katanya.
Musisi Anang Hermansyah mengaku berterima kasih atas upaya yang dilakukan Polda Jatim. Baginya, langkah Polda Jatim sangat luar biasa.
“Saya mau mengucapkan terima kasih. Polda Jatim sudah membuktikan usaha yang luar biasa dan harapannya semoga ini bisa ditiru dengan polda-polda yang lain bisa menjalankan hal sama,” kata musisi kelahiran Jember ini.
Editor: Kastolani Marzuki