get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Idul Fitri, Anggaran Makanan Hemat Rp8,5 Miliar

Sabtu, 22 April 2023 - 19:40:00 WIB
15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Idul Fitri, Anggaran Makanan Hemat Rp8,5 Miliar
Para narapidana saat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). (istimewa).

Sementara itu, karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk napi muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Imam.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut