get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Orang Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji Khusus, 2 Absen

15 Saksi Diperiksa Polres Malang terkait Laporan Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 30 Desember 2022 - 23:25:00 WIB
 15 Saksi Diperiksa Polres Malang terkait Laporan Tragedi Kanjuruhan
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pastikan penyelidikan tragedi Kanjuruhan berjalan. (Foto : MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Polres Malang terus mendalami laporan dari beberapa korban tragedi Kanjuruhan. Sejauh ini memang telah ada belasan saksi yang dimintai keterangan terkait insiden Kanjuruhan yang ditangani oleh Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengakui pihaknya mengakomodir laporan yang dilayangkan sejumlah korban tragedi Kanjuruhan, termasuk di antaranya beberapa permintaan dari Aremania terkait penuntasan laporan tersebut.

"Kami ingin mengakomodir dengan menjawab hal-hal yang masih dipertanyakan teman-teman Aremania. Ada beberapa hal yang kami jelaskan, termasuk penanganan LP Model B. Saat ini masih penyelidikan di Polres Malang," ucap Putu Kholis Aryana kepada wartawan saat rilis akhir tahun 2022.

Laporan model B ini mendasari penyelidikan dari kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Dimana laporan model B ini masuk pada 9 November 2022 dan 16 November 2022, dengan sangkaan Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana.

Laporan ini sekaligus menjadi tandingan dari laporan model A yang kini statusnya telah P21 atau berkas perkara telah lengkap dimana ada lima tersangka, dari enam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke pengadilan. 

"Ini di luar kebiasaan, karena biasanya dalam proses pelayanan pelaporan ke kepolisian masyarakat melaporkan sebuah peristiwa. Namun, dari pelapor maupun pendamping pelapor meminta dimasukkan pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP," ucapnya.

Putu menambahkan, dalam tindak lanjut laporan yang diterima, kini telah ada 15 saksi yang dimintai keterangan. Polres Malang juga telah mengumpulkan kembali sejumlah dokumen yang pernah diterbitkan Polres Malang dalam penanganan pengamanan di Stadion Kanjuruhan tanggal 1 Oktober 2022.

"Dari kami mempelajari laporan yang disampaikan pada tanggal 9 dan 16, kami menggali sesuatu pasal yang diminta. Namun, hingga saat ini kami membutuhkan keterangan-keterangan dari para saksi maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut," katanya.

"Telah ada 15 saksi yang dimintai keterangan. Sampai saat ini kesimpulan kami, masih memerlukan upaya-upaya penyelidikan. Dalam artian masih menggali keterangan dari para saksi dan korban," ujarnya.

Bahkan pihaknya telah berkomunikasi secara intens melakukan komunikasi dengan tim pendamping korban, Aremania, serta kuasa hukum. Saat aksi Arek Malang yang dilakukan di Polres Malang pun kepolisian telah meminta jika ada yang memiliki dokumen foto dan video untuk disampaikan ke pihak penyidik Polres Malang.

"Kami sudah sampaikan apabila masih memiliki dokumen-dokumen berupa foto atau video tragedi kemarin, bsoa disampaikan kepada kami. Kemudian apabila ada korban-korban atau saksi bisa diajukan kepada kami untuk permintaan pengambilan keterangan," ujarnya.

"Sementara bukti-bukti lain masih ditangani oleh penyidik dan penuntut umum yang ada di Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Surabaya yang masih akan dipergunakan dalam proses persidangan Laporan Model A," katanya.

Sebagai informasi, tiga bulan usai tragedi Kanjuruhan Malang, perkara hukumnya masih belum menemukan titik terang. Kejati Jawa Timur sendiri telah menyatakan berkas perkara lima tersangka yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu tiga anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo telah lengkap.

Sementara satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan. Hal ini dikarena dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini membuat status penahanan Akhmad Hadian Lukita pun dinyatakan bebas karena belum adanya permintaan perpanjangan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut