122 Suami di Bojonegoro Ceraikan Istrinya, 49 Persen gegara Perselingkuhan
BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 122 suami mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama bulan Januari. Alasan perceraian ini beragam, salah satunya karena para istri itu selingkuh saat ditinggal bekerja mencari nafkah.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan, jumlah pengajuan cerai awal tahun ini terbilang banyak, bahkan meningkat dibanding bulan yang sama tahun lalu. "Januari tahun lalu hanya 85 perkara, katanya, Jumat (10/2/2023).
Sholikin mengatakan, kasus perselingkuhan kerap menjadi alasan perceraian. Pada 122 kasus ini misalnya, sebanyak 49 persen karena istri selingkuh.
"Penyebab lainya, istri terlalu menuntut nafkah melebihi kemampuan suami atau karena faktor ekonomi. Jumlahnya mencapi 51 persen," ujarnya.
Sholikin mengatakan, tingginya tingkat perceraian di Bojonegoro berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah atau diksa alias pernikahan dini. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 532 pasangan mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Editor: Ihya Ulumuddin