10 Tahun Beraksi, 2 Karyawan Ini Bobol ATM di Malang Raya hingga Rp0,5 Miliar

MALANG, iNews.id - Satreskrim Polresta Malang menangkap dua sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Malang Raya. Kedua pelaku merupakan karyawan venor ATM, masing-masing Ian alias Toyib (33) warga Kecamatan Pagak dan AP (29) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kasus pembobolan ATM ini terungkap setelah salah satu vendor ATM curiga adanya pencurian uang. Polisi akhirnya ikut turun melakukan penyelidikan dan melakukan audit di internal vendor ATM tersebut.
"Kami terima laporan 26 Agustus 2021. Lalu dilakukan penyelidikan. Bedasarkan hasil audit dan analisa kami terkait CCTV dan hal-hal lain, kami menyatakan ada satu pelaku yang kami duga pelaku pencurian tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat (17/9/2021).
Tinton mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap AP di rumahnya. Setelah dikembangkan terdapat satu pelaku yang teridentifikasi atas nama Ian alias Toyib.
"Pelaku AP kami kami amankan di rumahnya di Wagir, pada 31 Agustus 2021. Sementara tersangka Ian alias Toyib yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) tertangkap di Kabupaten Mojokerto. Tersangka AF alias Ian ini otak utama dari pembobolan ATM," katanya.
Khusus untuk tersangka Ian, polisi terpaksa menghadiahi tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri saat diamankan di Mojokerto. "Sesuai prosedur kita berikan peringatan dan dilumpuhkan," tuturnya.
Tinton menerangkan, berdasarkan interogasi keduanya leluasa mengambil uang karena merupakan pegawai dari vendor ATM dan mengetahui jadwal pengisian ATM, yang dilakukan rekannya di vendor tempatnya bekerja. Keduanya mengetahui titik ATM yang telah terisi.
"Modus pelaku mengambil uang dari kaset dalam ATM, selanjutnya diambil uang sedikit demi sedikit dari Februari hingga Agustus dipindahkan ke ATM yang baru diiisi, dipindahkan ke tempat yang lain. Diambil sedikit-sedikit Rp30 juta, Rp 40 juta, hingga total Rp 498.400.000 yang diambil," katanya.
Tinton mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di 15 tempat ATM di Malang Raya. Keduanya telah melakukan aksinya sejak 10 tahun selama menjadi karyawan di perusahaan vendor tersebut.
"Ada 15 TKP dia beraksi, pelaku ini beraksi sangat rapi. Sudah 10 tahun menjadi karyawan di salah satu vendor tersebut. Terakhir kali beraksi di ATM Jalan Sudanco Supriyadi, Sukun pada 26 Agustus 2021," katanya.
Dari ratusan juta uang yang berhasil dibobol keduanya, polisi hanya mengamankan sisa uang Rp36,6 juta, Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa tiga buah kaset brankas penyimpanan uang ATM, seragam kerja keduanya di vendor ATM tersebut, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
"Kedua dijerat Pasal 363 juncto 65 karena berulang-ulang (melakukan pencurian) dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin