get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemuda di Makassar Dikejar Sekelompok Orang, 1 Tewas Mengenaskan Dikeroyok

10 Pesilat PSHT Keroyok Pelajar SMK di Malang hingga Tewas Jadi Tersangka

Jumat, 13 September 2024 - 14:55:00 WIB
10 Pesilat PSHT Keroyok Pelajar SMK di Malang hingga Tewas Jadi Tersangka
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat ekspose tersangka pengeroyok siswa SMK hingga tewas yang merupakan pesilat PSHT. (Foto: MPI/Avirista M)

Atas perbuatannya, baik tersangka dewasa maupun anak di bawah umur ini dijerat Pasal 80 ayat ayat 3, juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," katanya.

Sebelumnya, korban ASA dikeroyok sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (6/9/2024) malam. Akibatnya korban sempat tidak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang untuk mendapatkan perawatan intensif. Nyawa korban tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia Kamis (12/9/2024) pagi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut