get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Prihatin 11 Warga Halmahera Timur Dibui karena Halangi Tambang Nikel

10 Fakta Penjual Gorengan di Malang Tagih Utang Terancam Dibui, Nomor 3 Duduk Perkaranya

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:33:00 WIB
10 Fakta Penjual Gorengan di Malang Tagih Utang Terancam Dibui, Nomor 3 Duduk Perkaranya
Berikut fakta-fakta mengenai penjual gorengan di Malang terancam dibui lantaran tagih utang. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Penjual gorengan di Kabupaten Malang, Dian Patria Arum, terancam dibui usai didakwa mencemarkan nama baik lantaran menagih utang Rp25 juta melalui media sosial.  Utang itu ditagih dari Bayu Pambirat Angkoro.

Berikut sejumlah fakta kasus itu sebagaimana iNews.id rangkum, Rabu (15/2/2023).

1. Terdakwa Penjual Gorengan

Dian Patria Arum sehari-hari berjualan gorengan berupa tahu dan jamur serta es coklat di rumahnya. Sebelum pandemi Covid-19 melanda, dia berjualan gorengan seharga Rp5.000 di sekitar kawasan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).

"Jualan gorengan kayak jamur, tahu gitu, dulu sasarannya anak sekolah dijual Rp5.000-an. Lumayan ramai kalau sehari bisa dapat Rp200.000, tapi karena Covid-19 turun jadi Rp75.000. Ya akhirnya tutup, modalnya tergerus," ucap Dian Patria.

Kini dia fokus berjualan di rumah secara online. Dia harus membantu suaminya yang bekerja sebagai karyawan di sebuah dealer sepeda motor terkemuka di Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menafkahi ketiga anaknya.

2. Uang Warisan

Uang Rp25 juta yang dipinjamkan ke Bayu Pambirat Angkoro, warga Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu, disebut Dian merupakan uang warisan dari orang tuanya. Kebetulan nalurinya yang suka berbisnis sejak SMP membuatnya ingin memanfaatkan uang itu supaya lebih banyak lagi.

"Itu uang warisan jadi mau diputar. Kebetulan kan saya sejak SMP itu suka bisnis, bagaimana caranya uang Rp10.000 jadi banyak," kata perempuan tiga anak ini. 

3. Diajak Bisnis Ayam Petelur

Dian Patria dan suaminya tergiur dengan ajakan Bayu Pambirat untuk bisnis ayam petelur. Kebetulan Bayu Pambirat dan suami Dian Patria ini saling kenal karena pernah bekerja di satu tempat.

Maka ketika ajakan bisnis itu datang, keduanya tak curiga dengan Bayu. Bahkan Dian serta suaminya juga sempat ke rumah Bayu dan menemukan banyak kandang ayam petelur yang membuatnya kian yakin.

"Diajak bikin bisnis ayam petelur, di sana (di rumah Bayu) memang banyak sangkar ayam petelur, dia minta modal saya. Jadi patungan 60 (persen), dia 40, tapi azasnya minjam," ungkapnya.

4. Diberi Jaminan Mobil 

Guna meyakinkan Dian dan suaminya, Bayu lantas memberikan jaminan berupa mobil yang diklaim miliknya. Dian yang melihat nilai mobil itu lebih besar dari uang yang dia pinjamkan pun mau dan membawa mobil itu.

Sesampainya dari rumah Bayu, Dian kemudian didatangi lima orang termasuk di antaranya Bayu dan Wahyu Dedi yang diakui Bayu sebagai temannya. Bayu mengaku mobil itu telah disewakan ke Wahyu Dedi, sehingga hari itu juga mobil yang dibawa ke Dian dimintanya.

"Sekitar jam setengah 10 malam hari itu juga, yang namanya Bayu ini datang ke rumah saya bersama 5 orang lainnya. Dia datang mau ambil mobilnya yang tadi dibawa Wahyu Dedi itu, karena katanya sudah disewa Wahyu Dedi selama 3 bulan tanpa dikembalikan," ujar Dian.

Perempuan tiga anak ini awalnya curiga dia sudah menjadi korban modus penipuan oleh Wahyu Dedi dan Bayu Pambirat. Mengingat momen kedatangan Bayu hanya dua jam, padahal jarak antara Pakisaji dan Ngebruk lumayan jauh.

Tak hanya itu, nomor ponsel Wahyu Dedi yang disimpannya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan dia diblokir oleh yang bersangkutan. 

Selang beberapa hari kemudian, pemilik asli mobil yang digunakan Bayu menjadi penjamin uang pinjaman ke Dian datang. Pemilik mobil bernama Anwar itu menyatakan, tidak tahu menahu bila mobil miliknya dijadikan modus penipuan. Padahal dia awalnya menyerahkan mobil itu ke Bayu untuk bisnis rental mobil. 

5. Sempat Lapor Polisi 

Dian Patria Arum yang merasa menjadi korban penipuan melaporkan Bayu Pambirat Angkoro dan Wahyu Dedi ke Polres Malang. Keduanya dianggap Dian telah berkomplot berkaca pada kasus mobil yang seharusnya dijadikan jaminan oleh Bayu.

"Laporannya ke Polres Malang dan sudah diterima, tapi saya disuruh cari Wahyu Dedi, polisi menganggap Bayu itu korban juga. Padahal saya melaporkan dua-duanya," katanya.

Kasusnya pun akhirnya menguap hingga kini tak ada kejelasan. Bayu disebut Dian pernah dilaporkan perempuan lain ke polisi, dan sempat masuk tahanan seminggu di Polsek Wonosari, karena dugaan penipuan dan penggelapan.

Tetapi pelapor dan terlapor sepakat berdamai karena istri Bayu tengah hamil besar. Sang pelapor tak tega melihat istri Bayu sehingga memutuskan mencabut laporannya.

6. Sempat Dimediasi

Persoalan utang piutang ini sempat dimediasi oleh seseorang bernama Geng Wahyudi. Kedua belah pihak dipertemukan dengan beberapa saksi lainnya. Dari sana Bayu mengakui memang telah meminjam uang Rp25 juta milik Dian.

"Bayu mengaku menggunakan uang Rp25 juta itu untuk bayar cicilan mobil lain dan dia mengakui sanggup membayar uang yang diutang Wahyu Dedi ke saya (Dian Patria), disertai dengan surat perjanjian bermaterai jangka waktu 7 hari," tuturnya.

7. Komentari Status Facebook Berujung Laporan

Pascamediasi dan kesanggupan membayar utang itu. Bayu dan istrinya bak hilang ditelan bumi. Beberapa kali upaya Dian dan suaminya mencari keberadaan Bayu sudah dilakukan. 

Bahkan beberapa kali dia mendatangi rumah Bayu, tetapi dia tak menemukan keberadaan Bayu dan istrinya. Mereka hanya ditemui orang tua Bayu dan tak ada itikad baik dari Bayu dan istrinya.

Dari sana lah Disa Indah Putri, istri Bayu Pambirat, mengunggah status di Facebook. Dian lantas mengomentarinya untuk menagih utang dengan disertai kata-kata kasar. Hal inilah yang membuat Dian dilaporkan oleh Disa.

Menariknya saat membaca status Facebook itu, Disa tengah berada di rumah temannya di Pasuruan. Akhirnya komentar itu berujung laporan ke Polres Pasuruan. 

"Saya itu nulis komentar tiga kali, dua ke Facebook-nya Bayu tapi tidak direspon, yang satu ini ke Facebook istrinya si Disa itu, yang satu ini dihapus tapi ternyata di screenshot dan dilaporkan ke Polres Pasuruan," katanya.

8. Perjuangan Tanpa Pengacara

Setelah laporan itu diproses, Dian lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya naik ke pengadilan dengan statusnya sebagai terdakwa.

Menariknya, sejak proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hingga proses persidangan di PN Kepanjen, Dian tidak menggunakan pengacara atau kuasa hukum. Dia menghadapi proses hukumnya sendiri sampai persidangan eksepsi dirinya baru didampingi kuasa hukum bernama M Sholeh yang prihatin dan tertarik dengan kisah jeratan hukumnya.

"Saya akhirnya berusaha belajar hukum sendiri, cari-cari referensi dari internet di Google, jadi saya belajar bagaimana hukum pencemaran nama baik melalui media sosial, hukumannya gimana, gimana pembelaannya, otodidak nggak ada yang ngajarin, jadi saya juga baca eksepsi sendiri nggak pakai pengacara," katanya.

9. Terancam 2 Tahun Penjara

Kuasa hukum Dian, M Sholeh, mengakui kliennya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp750 juta saat persidangan pembacaan tuntutan pada Selasa (7/2/2023) pekan lalu. Sholeh menganggap itu aneh karena mayoritas tuntutan pencemaran nama baik di undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maksimal hanya satu tahun.

"Kalau pun Dian emang bersalah rata-rata pencemaran nama baik rata-rata tuntutannya maksimal 1 tahun, rata-rata bulanan percobaan, sungguh menjadi aneh kalau dituntut 2 tahun 6 bulan hanya karena pencemaran nama baik," ucap Sholeh.

10. Laporan Tak Kedaluwarsa

Sholeh menjelaskan, seharusnya laporan hukum dari Disa Indah Putri tidak diproses. Pasalnya tindak pidana pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan yang terbatas pada masa kadaluarsanya. 

Menurutnya, kejadian pencemaran nama baik itu dilakukan pada 7 November 2019, tapi baru dilaporkan pada 7 November 2020. Sehingga tidak bisa memenuhi durasi pelaporan yang maksimal hanya enam bulan setelah tindakan pencemaran nama baik dilakukan.

"Kedaluwarsanya enam bulan, kejadian 7 November 2019 baru dilaporkan 7 November 2020 artinya sudah tahun melebihi satu tahun, makanya mestinya kasus ini sudah gugur demi hukum. Tapi faktanya mulai di kepolisian tetap jalan, di kejaksaan tetap jalan, di pengadilan ini juga," ucap Sholeh.

Di sisi lain, JPU Kejari Malang Juni Ratnasari membantah laporan yang dilayangkan oleh Disa Indah Putri sudah Kedaluwarsa. Pasalnya dari limpahan berkas yang diperoleh dari Polres Pasuruan, laporan Disa Indah tercatat pada 19 Desember 2019.

"Tindak pidana dilakukan pada bulan November tanggal 7 (tahun 2019), kemudian korban bisa melaporkannya tanggal 19 Desember (tahun 2019). Jadi itu masih tenggat waktu satu bulan. Dan itu Berdasarkan keterangan ahli Pak Priya, disampaikan itu belum kedaluwarsa masih satu bulan. Dan untuk penanganan selanjutnya adalah kewenangan penyidik, kapan pun penyidik akan melakukan tindak lanjutnya," kata Juni Ratnasari.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut