1 Korban Longsoran Sampah di TPA Supit Urang Malang Belum Ditemukan
MALANG, iNews.id – Gunungan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), longsor dan menimpa dua pemulung, Rabu (11/7/2018). Satu pemulung selamat dan seorang lagi bernama Agus Sarjono, asal Dampit, hingga pagi tadi belum ditemukan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang dibantu TNI dan Polri telah melakukan pencarian sejak Rabu (11/7/2018) sore, namun hasilnya nihil. Sulitnya medan serta tidak adanya alat berat membuat proses pencarian berlangsung lama.
Kapolres Malang AKBP Asfuri mengatakan, akses menuju tempat kejadian perkara (TKP) cukup sulit karena alat berat sulit masuk. “Butuh waktu empat hari mendatangkan alat berat ke lokasi. Makanya, kami gunakan cara manual,” katanya, Kamis (12/7/2018).
Asfuri menjelaskan, titik longsor di TPA Supit Urang Kota Malang berada di tumpukan sampah rawan longsor sehingga butuh kehati-hatian untuk mencari korban. Bila tidak, bukan tidak mungkin akan terjadi longsor susulan.
“Untuk bisa menjangkau lokasi, alat berat juga harus dibuatkan jalan dengan cara memindahkan sampah. Ini butuh waktu lama. Bisa empat hari. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan BPBD dan tim Basarnas untuk proses pencarian ini. Mudah-mudahan, segera ada hasil,” kata dia.
Aparat kepolisian masih meminta keterangan para saksi, termasuk Miskan, korban selamat yang saat kejadian tengah mencari sampah bersama Agus Sarjono. Sementara itu, keluarga korban mulai berdatangan. Mereka bahkan ikut datang ke TKP untuk melihat proses pencarian. Raut kesedihan begitu tampak pada mereka.
Seperti diketahui, Rabu (11/7/2018) petang, Agus Sarjono tertimbun longsoran sampah. Nahas terjadi saat Harjono dan rekannya Miskan mencari sampah bernilai jual di dasar gunungan sampah. Keduanya berada di titik rawan longsor TPA Supit Urang. Saat itu tiba-tiba gunungan sampah longsor dan menimbun mereka. Miskan berhasil menyelamatkan diri, sementara Agus Sarjono tertimbun.(ihya’ ulumuddin/deni irwansyah)
Editor: Muhammad Saiful Hadi