Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai Rp21,5 miliar.

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai Rp21,5 miliar. Aksi keduanya terbongkar saat hendak menukarkan uang dolar palsu tersebut dengan obligasi di sebuah bank di Surabaya.

Tersangka mengaku hanya disuruh dan bertugas mengirim ke tempat penukaran uang dari Bali ke Surabaya oleh seseorang berinisial AA. Keduanya pun mengaku tidak mengetahui jika uang dalam tas koper tersebut adalah palsu.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network