Infografis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya. (Grafis: Sopan A. Inggara/iNews)

"Tidak ada saksi korban yang dihadirkan dan memberi keterangan yang cukup terhadap apa yang mereka alami," katanya.

Menyikapi putusan tersebut, pihaknya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim. Majelis hakim perkara ini diduga mengabaikan banyak fakta. 

Dia menilai, ada banyak insiden aneh di persidangan yang secara formil itu mencederai kehormatan sidang. Seperti ketika sejumlah Brimob meneriakkan yel-yel saat sidang Kanjuruhan. 

"Kami juga akan membuat eksaminasi publik terhadap putusan ini. Kami akan uji putusan ini bersama ahli hukum yang punya kredibilitas. Apakah putusan hakim ini sudah memenuhi kaidan normatif hukum. Kami juga akan kumpulkan fakta-fakta keganjilan selama persidangan berlangsung," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network