Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia. (Foto: Dok. iNews.id).

Sindiran Buat 3 Hakim yang Ditangkap

Usai penangkapan ketiga hakim dalam kasus tersebut, Gedung PN Surabaya dibanjiri karangan bunga. Tulisan karangan bunga itu penuh sindiran terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota. Deretan karangan bunga  di depan Gedung PN Surabaya ini menjadi perhatian warga yang melintas. 

Beberapa warga yang ditemui di sekitar PN Surabaya mengatakan, bahwa karangan bunga tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap putusan tidak adil terhadap Dini Sera yang dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya, Ronald Tannur. 

"Bersyukurlah akhirnya kebenaran itu terungkap. Kalau lihat tulisan-tulisan di sini itu ya menggambarkan suara dari masyarakat yang menilai keputusan atas Ronald Tannur itu ada sesuatu," kata Ana, salah satu warga yang melintas di lokasi. 

Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak jujur dan adil. "Karangan bunga ini cukup kreatif ya. Ini sebenarnya cerminan dari kegelisahan masyarakat selama ini terhadap peradilan di Indonesia," kata warga lainnya, Rizal.

Keluarga Korban Tak Puas Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

Sementara itu, keluarga korban merasa lega dianulirnya vonis bebas Ronald Tannur. Upaya yang selama ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan, akhirnya tidak sia-sia.

"Lega berkat doa dan perjuangan keluarga selama ini dibawa ke sana ke mari sama kuasa hukum ada manfaatnya juga," ucap ayah korban, Ujang Suherman.

Meski lega, namun putusan hukuman lima tahun penjara terhadap Donald Tannur dinilai tidak sebanding atas kematian Dini Sera. Alfika Risma selaku adik korban menilai, seharusnya Donald Tannur dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang menganiaya Dini Sera hingga tewas.

"Enggak terlalu puas sama keputusannya, kenapa cuma lima tahun padahal dari buktinya juga sudah jelas majelis hakimnya kena suap sedangkan di tuntutannya 20 tahun. Jadi kurang puas," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network