Rilis kasus penangkapan tiga pengedar sabu di Sidoarjo, Senin (16/11/2020). (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

“Sedangakan Jumadi yang menjadi penyuplai ditangkap di kediamanya di wilayah Mojokerto,” katanya saat rilis kasus, Senin (16/11/2020).

Ketiga pelaku mengaku nekat menjadi pengedar dengan alasan desakan ekonomi. Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 126 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network