Ilustrasi. (Foto: dok.okezone).

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kembali memberikan kemudahan bagi warganya, seperti mengurus surat akta kelahiran. Saat ini surat keterangan lahir bisa dicetak sendiri oleh pemohon secara online.

“Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Selasa, (31/7/2018).

Suharto mengatakan inovasi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Proses pencetakan surat akta kelahiran secara online bisa dilakukan setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan.

Dia menjelaskan, warga yang akan mencetak harus menyiapkan fotokopi akta nikah orang tua, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Semua berkas tersebut dalam bentuk softcopy. “Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengunggah melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” ujarnya.

Bagi pemohon yang sudah mengunggah berkas, akan diverifikasi oleh petugas dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah atau kantor. “Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari dispendukcapil,” kata Suharto.

Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang memverifikasi data, dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Hal tersebut diperlukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login. “Insya Allah Agustus atau September sudah bisa diberlakukan,” ujar dia.

Dia mengatakan, proses pencetakan akta kelahiran online hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akta kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan. “Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” katanya.

Dia menambahkan, pelayanan cetak akta kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. “Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung,” ujarnya.  


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network