SURABAYA, iNews.id – Pekerja di wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu, bebas masuk Kota Surabaya tanpa menunjukkan bukti bebas Covid-19. Wilayah tersebut meliputi Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Kebijakan tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) No 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
“Jadi wilayah aglomerasi itu masuk dalam pasal pengecualian,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Senin (20/7/2020).
Irvan mengatakan, dalam perwali itu disebutkan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau tes swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
“Kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur. Hasilnya, siapa pun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu tidak perlu menunjukkan hasil rapid test atau tes swab,” katanya.
Irvan mengatakan, aglomerasi itu mengacu pada data dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya tentang kereta komuter dari Surabaya menuju Lamongan dan Surabaya menuju Sidoarjo dan Mojokerto.
Dia mencontohkan, bila ada warga Sidoarjo yang setiap hari PP (pulang-pergi) ke Surabaya naik sepeda motor, maka sudah masuk yang dikecualikan karena masih masuk dalam wilayah aglomerasi. Aturan sama juga berlaku bagi warga Gresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya.
“Bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan,” ujarnya.
Warga di luar aglomerasi yang bekerja dan kos di Surabaya juga boleh tidak menunjukkan hasil rapid test. Syaratnya mereka harus memiliki surat keterangan domisili. Selain itu, juga harus ada keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.
“Misalnya ada warga Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, maka cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid test berkala,” katanya.
Diketahui, untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya mewajibkan warga dari luar Surabaya untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter puskemas atau rumah sakit. Surat keterangan tersebut berupa hasil rapid test nonreaktif atau negatif tes swab.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait