Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pihaknya akan terus mengembangkan, penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaannya banyak korban yang menjadi aksi pelaku ini.
“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait