Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. (Lukman Hakim).

"Pelaku ekraf juga harus bisa menetapkan harga jual dengan benar dengan mempertimbangkan modal, harga kompetitor, dan keuntungan," ujarnya.

Selain itu, guna mendukung pelaku parekraf agar bisa berdaya saing, Kemenparekraf memiliki beberapa program, di antaranya memberikan pelatihan dan pendampingan melalui re-skilling, up-skilling, dan new skilling dengan menghadirkan mentor yang kompeten di bidangnya. 

Kemenparekraf juga memfasilitasi pelaku ekraf yang butuh suntikan modal dalam mengembangkan bisnisnya untuk bertemu dengan investor. Hingga memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekraf. 

Kepemilikan HKI dinilai penting bagi pelaku ekonomi kreatif. Terlebih Presiden telah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif. 

“Kita juga memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran HKI. Sebab, dari situlah dimulai perlindungan produk," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network