Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dirangkul pendukungnya seusai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Jatim, Jumat (10/8/2018). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SURABAYA, iNews.idWali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Surabaya, Jumat (10/8/2018). Reaksi ini muncul setelah Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun atas dirinya. 

Begitu Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso mengetuk palu, Anton langsung tertunduk. Tak berselang lama, dia berdiri mendekati kuasa hukumnya. Sesaat kemudian, dia kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.

"Apakah saudara menerima?" tanya Hakim Unggul Warso Mukti. Terdiam sejenak, Anton lalu menjawab. “Saya menerima Pak Hakim. Semua ini dari Tuhan untuk saya dan keluarga saya. Biarlah ini saya terima dengan ikhlas," jawab Anton sambil terisak. 

Anton terlihat menyeka air mata pada kedua matanya. Beberapa kali dia menghela napas. Menahan kesedihan. Selain vonis dua tahun penjara, Majelis hakim Tipikor Surabaya mengenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Anton dianggap bersalah dalam kasus suap senilai Rp600 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti memberi hadiah atau janji sejumlah anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang,” kata Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso di Pengadilan Tipikor.

Selain pidana penjara dan denda, Abah Anton, panggilan akrab Muhammad Anton, juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Kuasa hukum Anton, Haris Fajar Kustaryo, usai sidang, menyatakan sebagai kuasa hukum pihaknya tentu ikut dengan apa kata klien. Pihaknya berkesimpulan bahwa, Anton orangnya tidak bertele-tele dan cepat mengambil keputusan. Sikap menerima itu, kata dia, bukan diartikan kliennya bersalah.

Namun itu sebagai pertanggungjawaban pimpinan dari tindakan anak buah. "Dia mengaku teledor dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Putusan majelis hakim ini akan terlebih dulu disampaikan pada pimpinan KPK. Baru setelah itu mengajukan banding atau tidak. “Mengingat putusan dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan kami diskusikan dengan pimpinan KPK,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network