Petugas pemakaman di Kota Malang saat menjalankan tugas. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji akan menindak tegas pegawai yang memotong honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Ancaman itu disaampaikan Sutiaji atas ramainya kabar pungutan liar terhadap honor para petugas pemakaman Covid-19 di Kota Malang. 

"Kalau ada pungli, akan kami tindak. Siapa pun yang melakukan pungli. Yang jelas, tidak ada penggelapan. Kalau pungli perlu ada pembuktian," katanya, Jumat (3/8/2021). 

Sutiaji mengatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan disanksi. Bahkan bila pelaku merupakan ASN, maka yang bersangkutan akan dipecat.

Sementara itu, para petugas pemakaman Covid-19 terus mengeluhkan praktik pungli tersebut. Mereka juga berharap, honor yang belum terbayar segara dicairkan. 

Salah seorang penggali makam TPU RW 8 Plaosan Barat Taufan Putra menyatakan, bahwa insentif pemakaman yang dipotong senilai Rp100.000 merupakan pencairan kasus pemakaman Covid-19 pada 28 September 2020. Sejak awal memang Taufan bekerja bertanggung jawab mengurusi pemakaman pasien Covid-19 yang ada di wilayahnya.

"Ada 11 kali pemakaman corona, hanya dibayar 3 kali yang lainnya belum terbayarkan. Itu sudah sejak 2020 lalu. Yang dipotong pencairan pertama, dipotong Rp100.000. Untuk administrasi bilangnya. Uangnya dikeluarkan dari petugasnya Rp650.000," katanya. 

Pria berusia 56 tahun ini juga berujar masih ada delapan pemakaman Covid-19 yang belum diterimanya. Pemakaman pasien Covid-19 yang belum cair insentifnya terjadi pada 29 dan 31Juli 2020, 9 Agustus 2020, 12 Januari 2021, 29 Maret 2021, dan 18 Juni 2021.

"Yang sudah cair pemakaman ke 4, 6, dan 7. Masih kurang 8. Kalau memang hak saya dikasihkan ya Alhamdulillah. Saya ikhlas, malam-malam juga yang nggali saya," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network