Merujuk pasal 10, Fickar menjelaskan korban KDRT mendapat hak-hak sebagai berikut:
1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pelayanan bimbingan rohani
Dalam UU PKDRT juga, Fickar menjelaskan ancaman hukuman yang didapat pelaku bervariasi mulai lima tahun dengan denda Rp15 juta bagi yang melakukan kekerasan fisik. Selain itu, hukuman empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta bagi kekerasan menyebabkan hilangnya penyakit atau hal-hal yang menghambat pekerjaannya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait