SURABAYA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menyerukan kepada para pegiat dan pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Kantor Gubernur Grahadi, Surabaya.
Dia menegaskan, fatwa yang ditetapkan oleh MUI merupakan bentuk solusi atas keresahan masyarakat, sekaligus mengandung aturan teknis yang harus dipatuhi. Salah satunya, yaitu batas maksimal desibel suara agar tidak mengganggu ketentraman warga maupun kesehatan pendengaran.
"Jadi kalau ditanya dilarang atau tidak, segala hal yang menimbulkan keresahan masyarakat merujuk pada regulasi ada aturannya, ada yang disebut polusi suara maupun fatwa ulama, dilarang,” ujar Emil.
Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur pada 12 Juli 2025, setelah menerima laporan dari warga Kediri pada 3 Juli.
Dalam sidang bahtsul masail, MUI menghadirkan pelapor, pengusaha sound horeg dan dokter spesialis THT untuk memberikan masukan medis terkait dampak suara bising terhadap kesehatan.
Dia berharap para pelaku usaha sound system dapat lebih bijak dan sadar akan dampak sosial, kesehatan, dan moral dari penggunaan sound horeg secara berlebihan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait