SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan penyaluran Bantun Sosial Tunai (BST) tanpa syarat bukti vaksinasi. Hal itu disampaikan untuk meluruskan kabar di Sumenep bahwa penerima BST harus menunjukkan bukti vaksinasi.
Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat melihat secara dekat penyaluran BST di Kantor Kecamatan Semampir Surabaya. "Kami ingin pastikan bahwa syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin," katanya.
Emil turut menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
Antara lain, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. "Ini kembali kepada setiap diskresi yang ada di masing-masing daerah harus bisa menyesuaikan karakteristik masyarakatnya," katanya.
Mantan bupati Trengalek ini menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin. Dia mengaku bersyukur bahwa di Surabaya minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi sangat tinggi.
"Namun saat ini yang terjadi ada kendala di ketersediaan vaksin," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, penerima BST sebanyak 1,4 juta penerima di Jatim. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya 1,2 juta penerima. Sementara berdasarkan data yang ada di Kecamatan Semampir Surabaya, terdapat 1.200 penerima. Masing-masing penerima mendapatkan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait