Waduh, Rumah Janda di Jombang Digerebek Warga gegara Tepergok Masukkan Pria (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

Setelah dilakukan proses mediasi warga akhirnya sepakat menyelesaikan kasus tersebut. Namun, keduanya disanksi denda Rp1 juta per orang dan diminta menandatangi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Sudah ada kesepakatan dari lingkungan semacam denda yang sudah disepakati," kata Kepala Dusun Mancilan, Tri Putranto.

Untuk keamanan, A dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Ngoro, Jombang diantar polisi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network