Tim Resmob Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan amunisi hasil ungkap kasus dari tersangka pasutri asal Jenangan. (Foto: Humas Polri)

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” ucapnya.

Tim Resmob juga tengah menelusuri pihak yang pertama kali menjual senjata tersebut kepada pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” ujar Kompol Ari.
 
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau penjualan senjata api tanpa izin. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network