Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat berikan keterangan. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

Oknum jaksa ini diketahui berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro.

“Korban dikasih uang Rp300.000 dan muncikari mendapat Rp400.000, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, muncikari dan oknum jaksa,” kata Mia. 

Dia menambahkan, oknum jaksa itu bersama korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum tersebut mengatakan kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak-anak laki-laki usia 15-16 tahun.

"Jadi sudah ada penyedia jasanya," ucapnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network