Sementara itu, saksi Andre Setiawan mengatakan, semula dia menduga kakek tersebut mengambil uang dalam ATM. Namun, karena melihat brankas ATM terbuka dia curiga, lantas menanyakan kepada yang bersangkutan.
Saat itulah pelaku gelagapan dan ketahuan telah merusak pintu brankas tersebut. "Saya langsung bawa ke pos dan memanggil polisi," katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait