"Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan serta tidak akan mengulangi lagi," kata Fuad.
Sebagai informasi, putusan majelis hakim sudah dinyatakan sejak Jumat (12/7/2024) pekan lalu. Jaksa dan penasihat hukum masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan," ujar Fuad.
Sebelumnya, kelima terdakwa menganiaya korban RKA (12) hingga meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024). Korban mengeluh sakit di bagian kepala usai diduga dianiaya para pelaku Rabu (29/5/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait