“Pelapor atau korban inisial HF mengalami penganiayaan fisik pada bagian leher dan mulut. Karena status keduanya adalah pasangan nikah siri, maka kasus ini kami jerat dengan pasal penganiayaan, bukan KDRT," kata AKP Hafid Dian Maulidi.
Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan kembali siuman, korban didampingi keluarga telah resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangkalan. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Polisi juga tengah melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai bukti kuat untuk menjerat pelaku SA yang kini dalam proses pengejaran dan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait