MALANG, iNews.id - Truk pengangkut tebu di Malang viral usai terekam kamera mengangkut muatan melebihi kapasitas. Truk ini memutuskan kabel listrik yang membentang di atas jalan raya.
Dalam video yang beredar pada Rabu (14/8/2024) lalu, truk pengangkut tebu dengan pelat nomor AG 8494 US itu melintasi Jalan Raya Pakis, Kabupaten Malang. Truk tersebut memutus kabel listrik yang melintang di atas jalan raya dan menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan lainnya.
Peristiwa ini direkam oleh pengendara motor yang melaju di kirinya. Pengendara motor tersebut sempat memperingatkan pengemudi truk bahwa muatannya memutuskan kabel listrik dan membahayakan pengendara jalan lain
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, setelah viral di media sosial (medsos), tim dari Satlantas Polres Malang mengecek ke lokasi. Peninjauan dilakukan untuk menelusuri keberadaan truk tebu tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi pada Senin (19/8/2024).
Usai melakukan serangkaian penelusuran, diketahui truk berwarna merah itu hendak mengirim muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang. Pengemudi truk, Pi’i (51), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan oleh polisi karena melanggar aturan tata cara kelayakan dalam berkendara.
Dia menuturkan, truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi kendaraan. Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang langsung memberikan surat tilang kepada Pi’i.
“Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyatakan akan lebih memperhatikan jumlah muatan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Pengemudi truk tersebut ditindak dengan diberikan surat tilang di Pos Polisi Jalibar Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk memberikan efek jera ke pengemudi.
"Dengan penindakan ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait