Seorang pegawai perusahaan pembiayaan di Surabaya, Jawa Timur disekap oleh lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto  korban sempat disandera di kantor ormas dan diancam agar motor yang telah ditarik dikembalikan.

"Kelima pelaku tidak memiliki hubungan hukum dengan kendaraan yang dipermasalahkan. Tindakan mereka masuk kategori ancaman dan perampasan kebebasan," ujar AKBP Eddy.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan dan terancam dijerat pasal tindak pidana perampasan kebebasan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network