Rekaman CCTV penganiayaan di SPBU Gresik yang memperlihatkan pelaku memukul pengendara motor saat mengantre BBM. (Foto: iNews TV)

“Kejadiannya berawal dari saling melihat. Pelaku merasa korban melototi dirinya sehingga tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Syaiful Rokhim, Selasa (6/1/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Rio Rohman Rosyidi tercatat pernah terjerat kasus penggelapan dan pemerasan pada tahun 2012 dan 2020 silam.

Akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan di SPBU Gresik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Kasus penganiayaan di SPBU Gresik ini kini ditangani oleh Polsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network