Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menegaskan uang Rp75.000 itu masuk legal tender sehingga dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bahkan, BI mendorong masyarakat menggunakan UPK 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sebagai THR Lebaran di keluarga.
BI juga telah menyosialisasikan, UPK 75 RI diterbitkan pada tahun lalu untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia itu bisa digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk berbelanja sehari-hari.
"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait