Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyerangan diduga dilakukan untuk menunjukkan jati diri kelompok yang tergabung dalam grup Mbalelo.
Dari 21 orang yang ditangkap, tiga di antaranya diduga melakukan pembacokan terhadap korban. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sepeda motor yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto Kota. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional tentang senjata tajam dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait