Anang juga meminta maaf kepada masyarakat Malang karena ulahnya.
"Merokok sangat merugikan karena abunya bisa kena pengendara lain. Saya kemarin emosi, saya malu, jujur saya minta maaf, untuk diri sendiri. Saya tidak akan mengulangi perbuatan, mohon maaf warga Malang yang melihat video saya," katanya.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Koentjoro menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Pasal 23 disebutkan bahwa merokok dan bermain handphone dilarang saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Dia datang sukarela ke Polresta untuk minta maaf. Jadi ada dumas (pengaduan masyarakat) diunggah (di media sosial), apa yang terjadi di sana seseorang memperingatkan bapak saat mengendarai sepeda motor tidak merokok, yang terjadi sebaliknya tidak menerima, terjadi percekcokan adu mulut," kata AKP Koentjoro.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait