Tangkapan layar saat sepasang remaja mesum di depan kampus UM. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Saat diperiksa ternyata kedua muda-mudi ini baru berstatuskan mahasiswa baru (Maba) dari kampus ternama di Malang. Mereka berinisial DR, HA, MF, dan RS, yang berusia antara 17-18 tahun, seusai tertangkap tangan mereka langsung dibawa Satpol PP ke kantor untuk didata dan dilakukan pembinaan.

"Pertama pembinaan panggil orang tuanya atau video call orang tuanya kalau luar kota, kalau nggak kooperatif akan ditindak pidana ringan. kalau memang kita kenakan tipirig memang ada, karena dia melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Maksimal 3 bulan denda Rp 10 juta," tuturnya. 

Rahmat meminta para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang berasal dari luar Malang. Pasalnya di tengah arus globalisasi dan modernisasi informasi teknologi, kebebasan berbuat sering dijadikan dalih para muda-mudi untuk menghalalkan bermesraan di tempat umum.

"Tolong orang tuanya yang ada di luar kota juga melakukan pengawasan pembinaan kepada anaknya. Jangan terlalu percaya penuh. Ini tanggung jawab moral kita semuanya," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network