Pelaku penganiayaan Kurir COD di Pamekasan ternyata seorang guru ASN kini diamankan polisi (Foto: MPI/Diwan MZ)

SAMPANG, iNews.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sampang yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap kurir ekspedisi terancam dipecat dari pekerjaannya. Aksinya viral di media sosial saat menganiaya kurir COD di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada 30 Juni lalu.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang tengah memproses kasus oknum ASN tersebut.

Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal guna membahas penanganan kasus tersebut. Proses penindakan kini menunggu surat resmi dari kepolisian terkait status hukum ASN yang bersangkutan.

“Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan dan tinggal menunggu surat resmi dari kepolisian,” ujar Arif, Senin (7/7/2025).

Oknum ASN yang dimaksud yakni Zainal Arifin alias Arif, guru di TK Dharma Pertiwi, Kecamatan Omben. Dia kini ditahan di Polres Pamekasan.

Dari hasil penyidikan, Arif dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network