Mobil milik selebgram King Abdi yang ditilang polisi karena menggunakan lampu sorot menyilaukan pengendara jalan lain. (Foto: Ist)

"Itu (dipasang) karena endorsement dari bengkel di Lawang. Karena tahu menyilaukan pengendara jalan lain, mau dicopot atau diganti, sebelum (viral) itu sudah diisolasi, dilakban sama King Abdi, kemungkinan waktu itu kena air hujan terus lepas, itu makanya ada bekasnya," ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, mobil yang terekam oleh ponsel warga merupakan milik darı King Abdi. Bahkan King Abdi merasa keberatan dengan nyala lampu sorot itu karena dianggap terlalu terang dan mengganggu pengendara jalan lain.

"Pemasangan lampu ini merupakan endorsement dari bengkel yang berada di Lawang, Kabupaten Malang. Tadi sudah disampaikan King Abdi darı awal minta ke pihak bengkelnya untuk segera dicopot," ujar Fitria Wijayanti.

Atas kejadian ini, Satlantas Polresta Malang Kota menilang pengemudi mobil sesuai Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan dikenakan denda Rp250.000.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network