"Penggunaan lampu yang menyilaukan mata, sehingga membahayakan pengendara lainnya, untuk itu kami mengamankan dan mengedukasi Pak Wit," ujar Aristianto Budi Sutrisno saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, pemilik kendaraan sudah mengakui kesalahannya dan bersedia membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai sanksinya, polisi melakukan teguran presisi yang terekam di database aplikasi traffic attitude record yang dikelola Mabes Polri.
"Saat ini sudah membuat surat pernyataan surat pernyataan namun tetap akan kami laksanakan penindakan menggunakan teguran presisi. Jadi dalam pelaksanaan teguran presisi ini, semua terdata mulai dari NIK kemudian data-data Pak Wit, sudah terekam melalui traffic attitude record," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait