Mobil Pajero berpelat nomor Lemhannas diamankan Polres Malang setelah viral dipakai untuk ajang pesta. (Foto: iNews)

“Masih kita telusuri pemilik nomor itu (lemhannas). Untuk kendaraannya, sudah kita amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda Malang itu dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan dan denda Rp500.000.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network