“Masih kita telusuri pemilik nomor itu (lemhannas). Untuk kendaraannya, sudah kita amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda Malang itu dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan dan denda Rp500.000.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait