Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2.280.000 diamankan ke Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait