Tangkapan layar saat kereta api tabrak motor tak bertuan di Malang. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Menurutnya, apa yang dilakukan pemilik sepeda motor itu merupakan bentuk pelanggaran. Padahal rel kereta api harus steril dan dilindungi undang-undang. "Ini buat pelajaran bagi masyarakat, bahwa jalur kereta harus steril," ujarnya. 

Pihaknya juga tak melanjutkan ke ranah hukum lantaran sang pemilik sepeda motor kabur dari lokasi. "Pemilik motornya Kami cari nggak ada. Dicari warga juga nggak ada. Yang jelas yang salah siapa. Ini buat pelajaran bagi masyarakat," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network