Tangkapan layar kades di Kabupaten Malang joget bareng biduan tanpa prokes. (Foto: MNC Portal/Avirista Midaada)

"Kami masih lakukan penyelidikan. Ada 11 saksi yang sudah kami mintai keterangan, termasuk penyelenggara dan undangan" kata Kasat Resrim Polres Malang, AKP Kristian Dony Bara’langi, Sabtu (7/8/2021). 

Bila terbukti melanggar, penyelenggara acara tersebut terancam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. 

Diketahui video seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang berjoget dengan biduan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial. Video berdurasi 23 detik ini menyebar berantai melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Terlihat di video berdurasi 23 detik ini seorang laki-laki diduga Kades Gadung, Kecamatan Bululawang sedang menyanyi di atas panggung berduet bersama seorang biduanita. Padahal di Malang Raya masih memberlakukan PPKM level 4. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network