SURABAYA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur (Jatim) prihatin atas kasus penganiayaan guru terhadap siswa SMPN 49 Surabaya. Sebab, sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain di keluarga dan di tempat mereka bermain.
Karena itu, aksi kekerasan dan eksploitasi tak bisa dibiarkan di sekolah. Apalagi terjadi di kota yang sudah menyandang status sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Anwar Sholihin mengatakan, Program sekolah ramah anak (SRA) telah lama digulirkan oleh pemerintah, mulai level pusat sampai kab/kota. Ada 24 indikator KLA yang harus dipenuhi, salah satunya sekolah yang ada di wilayah kota/kabupaten tersebut harus ramah terhadap anak.
"Sekolah yang ramah anak adalah sekolah yang anti kekerasan. Kepala sekolahnya membuat kebijakan tidak ada seorang warga sekolah pun yang melakukan kekerasan. Baik antarmurid, petugas keamanan sekolah terhadap murid atau bahkan guru terhadap murid," katanya.
Dia melanjutkan, semua warga sekolah harus bisa menciptakan suasana yang aman, nyaman dan menyenangkan, terutama bagi peserta didik, sehingga anak-anak menjadi keranjingan belajar dan bersekolah. "Jadi bukan sekolah itu terkesan serem dan menakutkan bagi anak-anak," ucapnya
Sayangnya sampai saat ini realitas yang terjadi masih saja ada aksi kekerasan dan eksploitasi di lingkungan sekolah. Kasus video kekerasan yang viral di SMPN 49 Surabaya menjadi bukti seorang oknum guru menempeleng muridnya sendiri.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait