PN Tulunggagung memvonis tiga bulan penjara pelaku penganiayaan kucing yang viral di media sosial. (Foto: ilustrasi)

Dengan vonis ini, AZ akan menjalani sisa masa hukuman selama 25 hari ke depan. Dia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. 

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kasus ini menghebohkan masyarakat setelah akun Instagram @aazam_cancel mengunggah video kucing dicekoki ciu pada 18 Oktober 2019 di Instastory. 

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network