Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Imam mengatakan, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kedua pemuda tersebut dan memberikan tilang.
"Atas tindakan ugal-ugalan di jalan, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengamankan pelaku dari rumahnya dan memberikan tilang di Pos Pol Jalan Jakarta, Surabaya," ujar AKP Imam.
Selain sanksi tilang, polisi memberikan edukasi kepada kedua pemuda tersebut. Mereka juga diminta memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat atas aksi berbahaya yang dilakukan.
AI mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. "Saya meminta maaf atas perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi karena telah membuat resah masyarakat Indonesia," ucap AI.
Polisi menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk mencari sensasi demi mendapatkan perhatian di media sosial. Aksi berkendara secara ugal-ugalan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat 164 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 orang meninggal dunia.
Kasus kecelakaan tersebut didominasi kendaraan roda empat. Data itu menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya dapat berakibat fatal.
Aksi ugal-ugalan demi konten viral seharusnya tidak kembali terjadi. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, bukan dikorbankan demi popularitas sesaat di media sosial.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait