Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku balap liar yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Pelaku balap liar diketahui bernama Feri Riyan Pribadi (20 tahun) warga Susun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Sedangkan korban yang ditabrak yakni Nurba'i (74 tahun) warga Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Kami Polsek Pagelaran dan satlantas Polres Malang telah mengamankan saudara Feri, berikut satu unit kendaraan Satria FU maupun kendaraan yang terlibat lakalantas," ujar Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto dikonfirmasi pada Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, korban, dan pelaku balap liar, aksi itu terjadi di Jalan Raya Suwaru, Kecamatan Pagelaran, yang berbatasan dengan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Lakalantas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Suwaru perbatasan dengan wilayah Desa Wonokerto," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait