Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi serta kalung emas milik korban seberat 15 gram.
"Dari tersangka kita amankan sepeda motor yang sering digunakan untuk melakukan kejahatan, juga kalung yang berhasil dirampas," tutur Jamal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Mulyono, anak korban, menuturkan peristiwa tersebut sudah dua kali menimpa ibunya. Sang ibu sebelumnya juga menjadi korban penjambretan di lokasi yang sama sekira tujuh tahun silam.
"Di sini memang sepi kawasannya, ibu saya sudah dua kali kena" jelas Mulyono.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait