SURABAYA, iNews.id - Video porno kebaya merah tidak dibikin secara asal. Kedua pelaku sengaja membuat skenario dengan tema resepsionis hotel sebagaimana pesanan pelanggan.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka ACS dan AH di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Kedua tersangka mengaku mendapatkan pesanan adegan porno dengan tema resepsionis hotel dengan bayaran Rp750.000.
Atas tema itu pula, pemeran perempuan AH, berpura-pura sebagai karyawan hotel dengan memakai kebaya dan jarit. Sementara pemeran laki-laki sebagai tamu hotel yang hanya mengenakan handuk sebagaimana video yang beredar.
"Setelah dibayar Rp750.000, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya. Mereka kemudian membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Farman mengatakan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt.
"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," tuturnya.
Atas kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait